Melalui Perpres 32 Tahun 2024
Dua perusahaan platform digital terkemuka, Meta Indonesia dan TikTok Indonesia, menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis media yang sehat dan mendukung jurnalisme yang berkualitas di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang peraturan tersebut, dukungan dari kedua perusahaan, serta dampaknya terhadap industri media di Indonesia.
Latar Belakang Perpres 32 Tahun 2024
Perpres 32 Tahun 2024 dikeluarkan sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh industri media di era digital. Dengan maraknya informasi palsu (hoaks) dan konten yang tidak akurat, diperlukan langkah konkret untuk memastikan bahwa jurnalisme berkualitas tetap dapat tumbuh dan berkembang. Peraturan ini menekankan tanggung jawab perusahaan digital untuk tidak hanya menjadi platform distribusi, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung kualitas informasi yang disajikan kepada publik.
Komitmen Perusahaan Digital
Meta Indonesia
Meta Indonesia, yang menaungi platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads, menunjukkan komitmennya untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan menyediakan berbagai program pelatihan dan fitur monetisasi. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 30 September 2024, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Head of Public Policy Meta Indonesia, Berni Moestafa, menjelaskan bahwa perusahaan siap berdiskusi lebih lanjut untuk memperluas kolaborasi dengan penerbit lokal.
Meta juga telah mengembangkan program-program khusus yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Dengan dukungan ini, diharapkan perusahaan media dapat memanfaatkan platform Meta untuk menjangkau audiens yang lebih luas sambil tetap menjaga standar jurnalisme yang baik.
Cek artikel terbaru : https://himpunanperistiwa.com/
TikTok Indonesia
Sementara itu, TikTok Indonesia juga menunjukkan kesiapan untuk mendukung implementasi Perpres tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, Faris Mufid, Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia, menjelaskan bahwa sejak hadir di Indonesia pada tahun 2016, TikTok telah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan media.
TikTok memiliki sistem yang cepat untuk menangani konten yang mengandung misinformation dan disinformation. Pada kuartal pertama tahun 2024, 99 persen dari konten yang melanggar berhasil dihapus sebelum dilihat publik. Ini menunjukkan komitmen TikTok untuk menciptakan ruang publik yang lebih aman dan sehat.
Rofi Uddarojat dari TikTok Indonesia menambahkan bahwa perusahaan telah memberikan pelatihan kepada awak media mengenai kebijakan komunitas, manajemen konten, dan peningkatan keterampilan dalam pembuatan konten di platform mereka. TikTok juga memiliki tim moderasi konten yang terdiri dari lebih dari 40.000 ahli yang bertugas mengawasi keamanan pengguna, termasuk meninjau konten dalam bahasa Indonesia.
Dukungan untuk Jurnalisme Berkualitas
Kolaborasi dengan Komite Tanggung Jawab
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, yang dipimpin oleh Suprapto Sastro Atmojo, mengapresiasi dukungan dari Meta dan TikTok. Ia menyebutkan bahwa kedua perusahaan sudah memiliki program-program khusus untuk mendorong jurnalisme berkualitas di Indonesia. Dalam diskusi tersebut, Komite menekankan pentingnya kolaborasi dengan media lokal dan fact-checker untuk memastikan keakuratan informasi yang disebarluaskan.
Fransiskus Surdiasis dari Komite juga mengingatkan TikTok bahwa kerja sama dengan fact-checker tidak hanya perlu melibatkan AFP, tetapi juga media lokal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan kepada publik tidak hanya akurat tetapi juga relevan dengan konteks lokal.
Tanggung Jawab Platform Digital
Dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, terdapat kewajiban bagi platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Beberapa tanggung jawab yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
- Tidak Menyebarkan Berita yang Tidak Sesuai Hukum: Platform digital harus memastikan bahwa konten yang mereka sediakan tidak melanggar hukum yang berlaku, termasuk konten yang bersifat menyesatkan atau merugikan.
- Memprioritaskan Berita dari Perusahaan Pers: Perusahaan digital diharapkan memberikan ruang yang lebih besar bagi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers yang telah terverifikasi.
- Mendukung Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas: Platform digital diharapkan aktif dalam menyediakan pelatihan dan program yang dapat meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.
Dampak Terhadap Industri Media
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan terjadi perubahan positif dalam industri media di Indonesia. Kolaborasi antara perusahaan digital dan media lokal dapat menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat. Selain itu, dukungan dalam bentuk pelatihan dan monetisasi akan membantu media lokal untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan audiens yang terus berubah.
Artikel terpercaya : https://www.wikipedia.org/
Meningkatkan Kepercayaan Publik
Salah satu dampak positif yang diharapkan dari implementasi Perpres ini adalah meningkatnya kepercayaan publik terhadap media. Dengan adanya jurnalisme yang berkualitas dan informasi yang akurat, masyarakat akan lebih mudah memisahkan berita yang benar dari yang salah. Hal ini sangat penting, terutama di era di mana informasi dapat dengan mudah disebarkan melalui berbagai platform digital.
Mendorong Inovasi
Dukungan dari platform digital juga dapat mendorong inovasi dalam cara media menyajikan berita. Dengan memanfaatkan teknologi terbaru, media dapat menciptakan konten yang lebih menarik dan interaktif, sehingga dapat menarik perhatian audiens yang lebih luas. Ini juga membuka peluang bagi media untuk bereksperimen dengan format baru, seperti video pendek atau konten multimedia lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 merupakan langkah positif dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia. Dengan dukungan dari perusahaan digital seperti Meta dan TikTok, diharapkan industri media dapat berkembang dengan baik dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Kolaborasi yang terjalin antara platform digital dan media lokal akan menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap media. Dengan komitmen bersama, jurnalisme berkualitas di Indonesia dapat terwujud dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.