Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum untuk tahun 2023. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah perubahan jadwal penetapan upah minimum. Untuk tahun 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) harus diumumkan paling lambat pada 28 November 2022, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022.
Tujuan Penetapan Upah Minimum
Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram resmi Kemnaker (@kemnaker), penetapan upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh. Perlindungan ini dimaksudkan agar upah yang diterima tidak terlalu rendah akibat ketidakseimbangan di pasar tenaga kerja. Dengan demikian, upah minimum menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi kemiskinan.
Upah minimum ditetapkan sebagai upah bulanan terendah yang terdiri dari:
- Upah tanpa tunjangan, atau
- Upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika komponen upah di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok harus setidaknya sama dengan upah minimum yang ditetapkan.
Formula Penghitungan Upah Minimum 2023
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa formula penghitungan upah minimum untuk tahun 2023 melibatkan beberapa variabel, antara lain:
- Inflasi
- Pertumbuhan ekonomi
- Variabel α (alfa), yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Variabel alfa memiliki rentang nilai yang ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10 hingga 0,30. Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) bertugas melakukan perhitungan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai dengan kondisi daerah.
Baca artikel terbaru disini : https://himpunanperistiwa.com/
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, formula untuk menghitung UMP 2023 adalah sebagai berikut:
UM(t+1)=UM(t)+(Penyesuaian Nilai UM×UM(t))\text{UM}(t+1) = \text{UM}(t) + (\text{Penyesuaian Nilai UM} \times \text{UM}(t))UM(t+1)=UM(t)+(Penyesuaian Nilai UM×UM(t))
- UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): Upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α.
Rincian Penyesuaian Nilai UM
Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus:
Penyesuaian Nilai UM=Inflasi+(PE×a)\text{Penyesuaian Nilai UM} = \text{Inflasi} + (\text{PE} \times a)Penyesuaian Nilai UM=Inflasi+(PE×a)
Di mana:
- Inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan (dalam persen).
- PE adalah pertumbuhan ekonomi.
- a adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen?
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dijelaskan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Jika hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum menunjukkan kenaikan di atas 10 persen, gubernur harus menetapkan kenaikan maksimum sebesar 10 persen.
Penjelasan dari Kemnaker
Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menjelaskan bahwa kenaikan UMP di atas 10 persen dapat menimbulkan dampak negatif. Kenaikan yang terlalu besar dapat mengganggu kelangsungan usaha dan pekerjaan. Apabila UMP naik lebih dari 10 persen, pengusaha akan kesulitan membayar upah minimum, yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi.
Kenaikan UMP 2023 yang diumumkan pada 28 November 2022, dan UMK pada 7 Desember 2022, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Kesimpulan
Penetapan upah minimum memiliki tujuan penting untuk melindungi pekerja dan mengurangi kemiskinan. Formula penghitungan yang melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa dirancang untuk memastikan bahwa upah minimum tetap relevan dengan kondisi pasar. Dengan adanya batasan kenaikan UMP, diharapkan stabilitas ekonomi dan keberlangsungan usaha dapat terjaga.
Penting bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, untuk memahami aturan ini agar dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada dan menjaga keseimbangan dalam dunia kerja.
Artikel terpercaya hanya disini : https://www.wikipedia.org/