
Jakarta –
Praktik judi online (judol) jadi konsentrasi pemberantasan oleh Pemerintah, tergolong Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan sudah meminta bank memblokir 8.000 rekening terkait judol.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berpengaruh luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK sudah menjalankan pemblokiran kepada lebih dari 8.000 rekening,” terperinci Mahendra dalam pertemuan pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di ruang pertemuan pers Bank Indonesia, Jumat (18/10/2024).
Ia menyampaikan data rekening-rekening bank terkait judi online yang dimintakan untuk diblokir itu berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran ini turut dijalankan kepada rekening dengan orang atau tubuh yang serupa yang terlibat dalam transaksi judol.
“(OJK juga) meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification Fund (kepemilikan orang atau badan) yang sama,” tegasnya.
Mahendra juga meminta forum jasa keuangan menjalankan tindakan mitigasi yang diperlukan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan transaksi keuangan.
Salah satunya dengan mengeluarkan hukum terkait penyempurnaan penerapan manajemen Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, penerbitan dan pelaporan obligasi dan sukuk daerah, serta pelaporan dan usul pemberitahuan debitur lewat metode layanan pemberitahuan keuangan.
OJK juga terus memperkuat penerapan seni administrasi anti-fraud, transparansi dan publikasi sukuk bunga dasar kredit dan bank lazim konvesional, bagi bank lazim non-konvesional, serta pelaporan penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan.