
Jakarta –
PT Pupuk Indonesia (Persero) membantah gunjingan ihwal adanya prasangka manipulasi dalam pembukuan keuangan perusahaan yang memicu kerugian negara. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana memastikan pembukuan keuangan perusahaan sudah dibentuk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen.
Selain itu, pembukuan keuangan tersebut sudah di-review oleh OJK selaku bab dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang mempublikasikan obligasi.
“Pupuk Indonesia memastikan bahwa pemberitaan perihal prasangka manipulasi pembukuan keuangan tidak cocok dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen melakukan manajemen perusahaan yang bagus dan menentukan transparansi pembukuan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku bab Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, dalam pemberitahuan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Terkait dengan tudingan adanya rekening yang tidak dihidangkan dalam neraca senilai Rp 7,978 triliun, Wijaya menyampaikan tuduhan tersebut tidak benar. Dia menyampaikan seluruh dana sudah dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada Aset Lancar Lainnya sesuai persyaratan akuntansi yang berlaku.
“Deposito berjangka lebih dari tiga bulan memang tidak dikategorikan selaku kas dan setara kas, melainkan dikategorikan selaku aset tanpa gangguan lainnya. Sementara kas yang dibatasi penggunaannya ialah saldo yang dialokasikan untuk Perjanjian Pelayanan Jasa Notional Pooling (PPJNP),” kata Wijaya.
“Kedua hal tersebut sudah tercatat, dihidangkan di dalam laporan keuangan, dan dilaporkan terhadap publik,” sambungnya.
Sementara, perihal tuduhan pencairan deposito sebesar Rp 15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya menyampaikan pergeseran saldo deposito yang dimiliki Pupuk Indonesia juga sudah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.
Penurunan saldo yang terjadi, kata Wijaya, juga sudah diterangkan alasannya yaitu adanya faktor-faktor, seumpama penempatan ke dalam deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam klasifikasi kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan yang lain yang cocok dengan prinsip akuntansi.
“Dengan demikian, Pupuk Indonesia memastikan bahwa seluruh pembukuan keuangan sudah disusun dan dihidangkan secara transparan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Perusahaan selalu berpegang pada prinsip manajemen yang baik, serta terus menentukan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Wijaya.
Dengan adanya kesimpulan itu, artinya akuntan publik yang independen sudah menyimpulkan pembukuan keuangan Pupuk Indonesia dihidangkan secara masuk akal dalam semua faktor material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Wijaya menerangkan Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pupuk Indonesia Tahun 2023 sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini masuk akal tanpa modifikasi.
“Laporan keuangan tersebut sudah melalui kajian dari aneka macam sudut pandang pengawasan, baik dari segi persyaratan akuntansi keuangan, pembukuan keuangan pemerintah, dan otoritas pasar modal. Pemeriksaan yang berlapis tersebut menyatakan bahwa pembukuan keuangan kami wajar, sehingga tudingan manipulasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan,” ujar Wijaya.
“Kami mengimbau semua pihak untuk merujuk pada pemberitahuan resmi yang sudah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas berwenang guna menyingkir dari kesalahpahaman atas pemberitaan yang beredar,” pungkasnya.
