Dpd Sebut Penerimaan Pajak Merosot Pengaruh Coretax, Djp Beberkan Data Ini

Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy

Jakarta

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyinari penerimaan negara yang berpeluang meleset alasannya duduk kasus Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Berdasarkan keterangan yang didengarnya, gres 20 juta faktur pajak yang terkumpul di permulaan tahun dengan penerimaan Rp 50 triliun.

“Menurut informasi, Januari 2025 ini DJP cuma sanggup menghimpun 20 juta faktur dari sebelumnya 60 juta faktur pada tahun sebelumnya sehingga penerimaan pajak yang terkumpul, nanti sanggup diklarifikasi cuma Rp 50 triliun dari Rp 172 triliun pada tahun sebelumnya,” tutur Ahmad dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Advertisement

Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan data bahwa jumlah faktur pajak yang sudah diterbitkan untuk masa Januari 2025 sebanyak 52.506.836 dan sudah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 faktur pajak. Kemudian jumlah faktur pajak yang sudah diterbitkan untuk masa Februari 2025 sebanyak 6.914.991 faktur pajak dan sudah divalidasi atau disetujui sebesar 6.201.671 faktur pajak.

“Jumlah faktur pajak yang sudah diterbitkan merupakan sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025, dengan jumlah faktur pajak sudah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Bahas Coretax-Utang, Rapat DPD & Sri Mulyani Tiba-tiba Tertutup

Terkait realisasi penerimaan pajak per Januari 2025, DJP meminta semua pihak untuk menanti pertemuan pers yang mau ditangani dalam waktu dekat. “Akan disampaikan pribadi oleh Menteri Keuangan lewat pertemuan pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) yang berkala dilaksanakan setiap bulan,” tuturnya.

Sebagai informasi, penerbitan faktur pajak dikala ini sanggup ditangani pada tiga kanal utama merupakan aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host lewat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Mulai 12 Februari 2025, seluruh usahawan kena pajak (PKP) sanggup menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pengerjaan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Penerbitan faktur pajak lewat aplikasi e-Faktur Client Desktop sanggup ditangani untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali:

a. Faktur pajak dengan instruksi transaksi 06 (penyerahan BKP terhadap wisatawan absurd yang memberi tahu dan memamerkan paspor mancanegara terhadap PKP toko retail yang ikut serta dalam bagan pengembalian PPN terhadap wisatawan asing).
b. Faktur pajak dengan instruksi transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang memperoleh kepraktisan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung
Pemerintah (DTP)).
c. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang mengakibatkan cabang selaku tempat
pemusatan PPN terutang.
d. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari
2025.

Simak juga Video: Penerimaan Pajak RI Tembus Rp 1.000 T, Begini Rinciannya…

[Gambas:Video 20detik]

coretaxdjppajak

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Kemendikdasmen Tetap Kirim Tim Ri Ke Kontes Internasional Meski Kena Efisiensi

Next Post

Diculik Gegara Utang Narkoba Kakak, Lelaki Aceh Diselamatkan Di Thailand

Advertisement