
Mataram –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menilik praduga korupsi penyaluran pemberian sosial (bansos) dari pokok fikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mataram 2022. Bansos itu menggunakan budget sebesar Rp 92 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, menyampaikan permasalahan praduga korupsi penyaluran bansos pokir DPRD Mataram sudah naik status dari pengusutan ke penyidikan. Penyidik Kejari Mataram sudah menilik praduga korupsi itu sejak permulaan 2024.
“Untuk permasalahan DBHCHT itu sedang dikerjakan oleh Pidsus dan sudah di tahap penyidikan,” kata Harun terhadap detikBali di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Proyek Rp 250 Miliar Kantor Wali Kota Mataram Molor |
Kejari Mataram sekarang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk meminta petunjuk. Selain itu, Kejari Mataram juga bakal menjadwalkan kembali pemanggilan sejumlah saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyelidikan.
“Untuk selanjutnya, kami masih menanti dari BPKP. Kalau pemeriksaan, seumpama pengusutan kemarin, akan meminta keterangan terhadap saksi-saksi sambil menanti hasil audit,” ujar Harun.
Dana Rp 92 miliar yang dipakai bansos pokir DPRD Mataram bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program itu disalurkan lewat sejumlah dinas di pemkot (Pemkot) Mataram.
Baca juga: Tuntut Penambahan Kuota Pendaki, Warga-Pelaku Wisata Demo di Balai TNGR |
Penyaluran bansos pokir DPRD Mataram diberikan terhadap sejumlah kelompok. Masing-masing peserta mendapat dana Rp 50 juta. Namun, peserta bansos tidak pernah merekomendasikan proposal.
Di segi lain, DPRD Mataram sudah memasukkannya ke dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. Saat penyaluran, timbul praduga para golongan tidak mendapat sesuai harapan. Dugaan lain, ada pemotongan budget dari yang mesti diterima para kelompok.
