
Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespon seruan buruh yang meminta upah minimum tahun 2025 naik sesuai permintaan. Kepala Negara Konfederasi Perkumpulan Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya meminta ada peningkatan upah minimal 8-10%.
Nanti kami lihat, artinya ada hukum tetapi juga pasti ada hal-hal yg bisa kami laksanakan lainnya bila memang itu mampu kita lakukan, katanya di Kompleks dewan perwakilan rakyat RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Menurut Yassierli, pihaknya masih menanti data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi dan perkembangan ekonomi. Adapun pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib disampaikan oleh para kepala daerah paling lambat 21 November 2024.
“UMP ini kan kita masih milik waktu, artinya 21 November untuk provinsi terperinci kami mulai mengeluarkan surat edaran, kalian sebelum itu pasti tanggal kita akan menjumlah dahulu ya sesuai dengan data BPS tanggal 6 (November) masuk, dari situ kita mulai melakukan simulasi perkiraan ya inflasi berapa, perkembangan ekonomi berapa,” bebernya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut upah minimum kabupaten diumumkan paling lambat 30 November 2024.
Ia menambahkan, surat edaran penetapan upah minimum akan diterbitkan sekitar 6 November hingga 21 November 2025. Sejauh ini dasar perkiraan upah masih memakai Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 mengenai Pengupahan pada 10 November 2023.
“Pokoknya sehabis 6 November hingga 21 November. Sampai hari ini masih berlaku PP 51/2023,” ujarnya.
Menurut Latif, ada perbedaan tawaran antara buruh dan pebisnis soal alfa dalam formula peningkatan upah. Indeks tertentu disimbolkan dalam bentuk α (alfa) ialah variabel yg mewakili donasi tenaga kerja kepada perkembangan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
“Ada nasehat Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) terpecah jadi dua tawaran atau rekomendasi, dari bagian pebisnis dan pekerja. Kan Depenas itu isinya pemerintah, pengusaha, pekerja. Nah ini masing-masing milik posisi berbeda, meski pemerintah tetap saklek PP 51/2023,” terang Latif.
“Kalau pebisnis minta alfa maksimum 0,3, yang pekerja maunya hingga dengan 1. Nah ini belum dipastikan alasannya yaitu gres kali ini Depenas hadir dengan nasehat yang terpecah antara pebisnis dan pekerja,” tambahnya.
Meski begitu Indah percaya ada jalan keluar atas perbedaan tersebut. Indah kemudian memastikan pihaknya masih menanti data BPS keluar buat merumuskan upah minimum.
Lihat Video: Kata Menaker soal Progres Penghitungan Upah Minimum 2025