
Jakarta –
Pemerintah diperlukan tetap membolehkan truk-truk sumbu 3 ke atas tetap beroperasi dikala libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mudah-mudahan pasokan barang keperluan tidak terhambat.
Anggota Komisi VII DP, Bambang Haryo Soekartono, berharap pemerintah secepatnya menganalisa kembali kebijakan pelarangan terhadap truk-truk logistik sumbu 3 ke atas yang diselenggarakan pada setiap libur keagamaan. Apalagi pada dikala Nataru atau selesai tahun, menurutnya, kebijakan pelarangan itu mesti diperhitungkan lagi mengingat pada selesai tahun itu umumnya industri itu perlu bersusah payah buat menyanggupi target tahunan mereka.
“Makanya, di selesai tahun itu, para pelaku kerja keras berupaya mengembangkan pemasaran mereka atau menyelesaikan proyek yg mesti teratasi hingga selesai tahun. Artinya, transportasi logistik mereka pun tidak boleh dihambat atau dihentikan,” ujar Bambang, di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Menurut Bambang, bila ada pelarangan terhadap truk sumbu 3, itu memiliki arti distribusi barang dari pabrik ke pelanggan juga menjadi terganggu. Begitu juga bagi pengangkutan materi baku ke pabrik. “Jadi, transportasi logistik atau proses hilirisasi industri itu tidak boleh dihambat dengan adanya event apapun juga,” ungkapnya.
Menurutnya, logistik ini sungguh diperlukan mudah-mudahan tak terjadi kelangkaan barang-barang yg diperlukan masyarakat. “Jika hingga terjadi ketidakseimbangan antara supplai dan demand, itu mulai membuat terjadi peningkatan harga barang yang mengakibatkan inflasi,” ungkapnya.
Jika industri menjadi terusik akhir kebijakan pelarangan truk sumbu 3, kata Bambang, kontribusinya terhadap ekonomi nasional juga akan menurun. “Itu kan sama saja menghalangi rencana pemerintah gres dikala ini yang ingin menargetkan kemajuan ekonomi ke angka 8 persen. Pertumbuhan ekonomi tidak mulai menjadi optimal dengan adanya kebijakan pelarangan itu,” tegasnya.
Bambang menambahkan, pemerintah cukup menjalankan administrasi trafficnya saja. Misalnya, bagi lintasan menuju Jawa yg mampu dilalui lewat 3 jalur yakni Utara, Tengah, dan Selatan, itu dikontrol saja kendaraan-kendaraan mana yang mau melintas di sana. “Truk-truk sumbu 3 misalnya dapat diarahkan di jalur Utara alasannya eksklusif terkoneksi atau terintegrasi ke pelabuhan besar yang terletak di Jawa sebelah Utara. Sedangkan kendaraan kecil dan sepeda motor mampu dilewatkan di jalur Tengah dan Selatan sehingga kepadatan dapat terbagi,” tukasnya.
Sementara untuk jalur ke Sumatera, lanjutnya, jalur Barat bisa diarahkan buat kendaraan kecil dan sepeda motor, melakukan jalur Timur bisa digunakan bagi jalur truk.
Selain itu, menurutnya, bisa juga dikontrol lewat pembagian waktu. Misalnya, transportasi truk dapat jalan pada malam hari hingga pagi hari. Sedangkan kendaraan kecil dan sepeda motor mampu jalan pada pagi hari hingga malam hari. “Sehingga tak berbarengan. Karena, bila berbarengan, itu muncul kepadatan yg membuat kemacetan,” katanya.
Lanjutnya, kiprah dari pemerintah dalam hal ini Kemenhub dibantu dishub-dishub di daerah dan kepolisian merupakan secara bahu-membahu untuk mengarahkan kendaraan itu pada jalur-jalur yg tidak padat. “Jadi bukan malah menghentikan atau melarang seluruh transportasi logistik truk sumbu 3 buat semua Indonesia menyerupai yang terjadi dikala ini. Padahal, selama ini juga yang terjadi kemacetan itu kan cuma di Jawa sebelah Utara,” katanya.
Bambang menuturkan di mancanegara menyerupai China dan Jepang tak pernah menerapkan kebijakan pelarangan truk logistik menyerupai di Indonesia. “Jadi, tak ada namanya logistik dihambat di sana dengan adanya acara-acara libur keagamaan. Langkah ini perlu dipelajari Kemenhub bagaimana caranya, sehingga dapat dipraktekkan di Indonesia,” katanya.
truk sumbu 3libur natarukebijakan pemerintahlogistikdistribusi barang