
Jakarta –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyodorkan pemerintah akan mempublikasikan Surat Edaran (SE) terkait pembatalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) buat perumahan rakyat, utamanya penduduk berpenghasilan rendah (MBR). SE tersebut mulai ditandatangani oleh ketiga menteri, adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pekerjaan Generik (PU), serta Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PKP).
Tito menjelaskan, penandatanganan itu mulai ditangani pada Senin (25/11) mendatang. Dia menetapkan penandatanganan SE itu mulai ditangani usai pertemuan kerjasama pengendalian inflasi tempat yg dilaksanakan secara berkala oleh Kemendagri setiap Senin.
“Hari Senin mulai MOU, surat keputusan bareng tiga menteri di depan Zoom. Nanti kami rakor inflasi dahulu pagi jam 10. Langsung itu jadwal tanda tangan tiga menteri, Mendagri, Menteri PU, dan Menteri Perumahan,” kata Tito dikala dijumpai di Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: Tambah Modal untuk Geber Bisnis, Lippo Cikarang Gelar Rights Issue |
Dia menegaskan, pembebasan pajak ini akan ditujukan bagi pembangunan perumahan untuk MBR. Kementerian PKP juga telah mempunyai daftar pengembang untuk jadwal tersebut.
“Untuk menolkan PBG, persetujuan bangunan gedung dan BPHTP khusus buat perumahan bagi penduduk berpenghasilan rendah yg memang daftarnya ada di Kementerian Perumahan,” terang Tito.
Kemudian ia juga mengimbau terhadap pemerintah dan dinas tempat agar jangan ada permainan dalam jadwal tersebut. Dia memperingatkan jadwal tersebut dihentikan didedikasikan buat kelas menengah. Apabila mendapati hal tersebut, pihaknya mulai memberi hukuman berupa teguran.
“Ini dinolkan, nanti begitu ke pengembang, cawe, main konspirasi dengan Kepala Dinas Pemda-nya dinolkan aja pura-pura, tahu-tahu dijual terhadap kelas menengah. Ya sanksinya nanti kita beri teguran atau yang lain-lain lapor polisi,” imbuh Tito.
Sebelumnya, Tito mengatakan pembatalan retribusi PBG dan juga pembebasan BPHTB untuk MBR ialah perintah Presiden Prabowo Subianto buat jadwal perumahan khusus MBR.
“Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling usang 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus bagi MBR, agar tidak ada kerancuan. Kita akan memanggil segala Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan real estat bahwa jadwal perumahan MBR ini sudah ditugaskan oleh Pak Kepala Negara dan mesti dilaksanakan oleh Pak Maruarar. Kita minta pemda buat bangkit gerakan kesetiakawanan sosial buat membantu yang tak mampu,” tutur Tito dalam jadwal diskusi bernuansa Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah buat Rakyat, di Menara 1 BTN, Jakarta, dikutip dari detikProperti.