Prabowo Resmi Teken Perpres 202/2024 Mengenai Dewan Pertahanan Nasional

Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku  Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Pelantikan dijalankan di di Istana Negara, Jakarta.
Foto: Grandyos Zafna/

Jakarta

Kepala Negara Prabowo Subianto mempublikasikan Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 ihwal Dewan Pertahanan Nasional. Adapun DPN ialah forum nonstruktural yg dipimpin pribadi oleh Prabowo.

Berdasarkan dokumen yg dilihat, Minggu (22/12/2024), perpres tersebut terdiri atas IX Bab yang meliputi dari fungsi sampai tata kerja DPN. DPN memiliki kiprah menjalankan pinjaman pertimbangan dan perumusan penyelesaian kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yg bersifat strategis meliputi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keamanan bangsa.

Advertisement

DPN terdiri atas ketua yang diseleksi oleh Kepala Negara, anggota tetap dan anggota tidak tetap. Dikatakan anggota tetap DPN berisikan Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI. Termasuk di dalamnya Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Staf Angkatan.

Pada Bab II Pasal 6, Ketua DPN mulai dibantu oleh Ketua Harian yang mengoordinasikan pelaksanaan kiprah dan fungsi. Ketua Harian ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan.

Tercantum pada Bab III terkait jabatan, deputi, dan tenaga jago DPN sanggup berasal dari karyawan negeri sipil dan tentara Tentara Nasional RI. Deputi mulai diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Harian.

Baca juga: Istana Jelaskan Disparitas Dewan Ketahanan dengan Pertahanan Nasional

DPN mulai menjalankan kebijakan terpadu pertahanan negara selaku pemikiran kementerian atau forum dan penduduk dalam menjalankan kiprah dan tanggung jawab masing-masing. Hal ini dijalankan buat mendukung penyelenggaraan pertahanan negara, tergolong pengerahan bagian pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.

Selain itu, DPN menjalankan perumusan penyelesaian kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi kepada penyelarasan kebijakan strategis dan kesibukan prioritas di bidang pertahanan nasional. Termasuk menjalankan fungsi lain yg diberikan oleh Presiden.

Pada Bab VI terkait Pendanaan, DPN akan disokong oleh Aturan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan itu diposisikan pada budget Kementerian Pertahanan.

Pasal 40 berbunyi:
(l) Pendanaan yang dikehendaki untuk pelaksanaan kiprah dan
fungsi DPN bersumber dari Aturan Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan pada budget Kementerian Pertahanan dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Dengan terbitnya hukum ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 ihwal Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tak berlaku.

Simak juga video: Menhan soal Dewan Pertahanan Nasional: Bukan Persoalan Aneh

[Gambas:Video 20detik]

prabowodpnperpresLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Guru Besar Feb Ugm: Ppn 12% Kepada Sektor Pendidikan Hendaknya Dibatalkan

Next Post

Lemhannas Nilai Masalah Jual Beli Bisa Diselesaikan Apabila Ri Gabung Brics

Advertisement