
Jakarta –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 s.d 2023 terhadap Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI, hari ini, Senin (20/5/2024).
Penyerahan LHP ini dijalankan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pemeriksaan ini ialah inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil investigasi Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.
Berdasarkan hasil investigasi investigatif BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak kriminal yang dijalankan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang menyebabkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp 371.834.530.652 (Rp 371,8 miliar).
“Besar impian kami Kejaksaan Agung sanggup mempergunakan hasil investigasi tersebut untuk proses hukum,” kata Hendra, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/5/2024).
Baca juga: Siap-siap, Kasus Indofarma Bakal Dilaporkan ke Kejaksaan Agung! |
Selain penyerahan hasil investigasi investigatif di atas, BPK juga sudah menyerahkan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terhadap PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019.
Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak kriminal yang dijalankan oleh pihak-pihak terkait dalam problem dimaksud yang menyebabkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 120.146.889.195 (Rp 120 miliar).
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK menjalankan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.